Diduga melakukan pencurian 13 karung lumpur sisa olahan emas di Kawasan perkebunan Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, tepatnya di bak penampungan tambang emas milik PT. SEJ, 9 warga diciduk polisi.
Ditenggarai ada 18 pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. 9 tersangka sudah diamankan Polisi, masing-masing berinisial EP alias Ervil, RI alias Utan, SW alias Sonny, CR alias Tian, FM alias Farli, YD alias Yudi, WS alias Weldy, AD alias Anto dan RM alias Pala.
Para tersangka beralamat di Kecamatan Kumelembuay dan Kecamatan Motoling Timur. Sementara 9 tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita, saat situasi sedang sepi.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, tersangka yang berjumlah 18 orang datang ke lokasi bak pengolahan tambang emas milik PT. SEJ dengan menggunakan mobil Suzuki Pick up DB 8677 NA.
Secara bersama- sama para tersangka membuka penutup bak penampungan lumpur, kemudian mengisi lumpur tersebut ke dalam 13 karung. Karung berisi lumpur tersebut selanjutnya dimuat ke mobil pick up milik Sonny Warga Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Menariknya para pelaku sebelum menjalankan aksinya terlebih dahulu melakukan kordinasi melalui telepone celular dengan tim pengamanan di site sej, ” Torang da komunikasi dengan tim pengamanan, setelah komunikasi lewat telepone Torang pigi bakudapa Deng tu komdan freti Torang Kase captikus satu botol Deng doi satu juta mar tu doi bukan komdan freti yang trimabtapi Depe anak buah yang saya tidak ketahui namanya, pungkas salah satu pelaku.
Salah satu pelaku juga membenarkan adanya pertemuan para pelaku dengan anggota Brimob bernama freti pakasi didalam site sej sebelum melakukan aksi pencurian. ” Ia benar kita ada Lia erfil da bakudapa denga komdan freti Kong da Kase tu captikus di botol Deng tu doi pa dorang ” tegas saksi yang melihat langsung.
Rencananya lumpur sisa olahan tambang emas tersebut akan diolah di Boltim. Sayangnya aksi pencurian tersebut sempat diketahui warga sekitar dan langsung melapor ke Polres Minsel.
Kasat Reskrim polres Minsel Iptu Lesly Lihawa SH ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut, kami telah mengirim panggilan kepada oknum yang bersangkutan melalui kasat brimobda sulut untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan hasil perkembangan penyidikan sesuai keterangan para pelaku .
Sejumlah anggota Polres langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH., M.Kn., bersama Kasi Humas Iptu Robby Tangkere membenarkan kasus pencurian tersebut.
Dalam Press Conference Polres Minsel di gedung Cafetaria Endra Dharmalaksana, pada Senin (20/12/2021) mengatakan, pencurian lumpur sisa olahan emas di PT. SEJ, ada 18 tersangka, dan sebagian masih buron.
“Babuk (Barang Bukti) yang diamankan 13 karung lumpur sisa olahan material emas dan satu unit kendaraan pick up DB 8677 NA yang dipakai dalam pengangkutan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly.
Pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun