Ngaku pemilik tanah di Hutan Produksi dan melakukan PETI, Ko stenli & ci mei Di Tetapkan tersangka oleh Polda Sulut

Pengusaha2 Tambang emas di Sulut Diduga di peras 12.5 M, oleh Oknum Penyidik Tipiter Bareskrim Polri bekerja sama dengan Heru (warga sipil )
April 25, 2021
Pelaku penembakan di taman sari ternyata adalah Debt colector
Juni 25, 2021

Penyidikan kasus ilegal meaning atau pertambangan tanpa ijin di wilayah iup perusahaan yang di lakukan oleh pengusaha  tajir asal ratatotok bernama  ko stenli lumentah dan ci mei masuk tahap sidik.

Direktorat krimsus polda sulut telah menetapkan 3 orang tersangka masing masing berinisial op sebabai pekerja,  ci mei sebagai pemodal dan ko stenli yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Penetapan ko stenli, ci mei dan op sebagai tersangka disertai penyitaan satu unit eksavator yang di gunakan di lokasi penambangan tanpa ijin.

Diketahui bahwa ko Stenli , ci mei dan satu orang pekerjanya di tetapkan tersangka oleh penyidik tipiter polda sulut karena melakukan aktifitas peti di wilayah iup perusahaan secara sengaja. Hal tersebut sangat bertentangan dengan undang undang yang berlaku dimana pihak perusahaan selaku pemohon iup telah di berikan izin oleh negara untuk mengeksploitasi kekayaan alam berupa mineral emas di hutan x new mon yang hingga saat ini status hutanya adalah hutan produksi.

Terkait kepemilikan lahan yang di ungkapkan oleh pemilik lahan ko stenli bahwa mereka mengantongi surat atas tanah tersebut perku di pertanyakan sebab  lokasi tersebut merupakan hutan produksi tidak boleh ada hak kepemilikan disana. Tukas salah satu pegawai kehuatanan provinsi.

Menurutnya, jika ko stenli mengaku bahwa dia pemilik lahan, tolong ditanyakan  darimana ia mendapat legitimasi alas hak atas tanah x newmont yang setau kami sampai hari ini masih berstatus hutan produksi itu. artinya itu adalah milik negara. Masyarakat diberikan keleluasaan untuk menggarap saja, itupun tidak boleh di tanami tanaman seperti cengkih.

Sebagai unsur pemerintah saya mendorong pihak kepolisian proses hukum tersebut dan segera tahan ko stenli dan ci mei  guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan bukumnya.  ” ia  mereka harus di tahan karena mereka sudah terlalu merasa hebat seolah olah mereka memiliki alas hak resmi atas tanah tanah x konsesi pt newmont minahasa raya. Padahal  okasi tersebut masih berstatus hutan produksi dan sebagian hutan produksi terbatas. tidak boleh ada hak kepemilikan disana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *