Penyidikan kasus ilegal meaning atau pertambangan tanpa ijin di wilayah iup perusahaan yang di lakukan oleh pengusaha tajir asal ratatotok bernama ko stenli lumentah dan ci mei masuk tahap sidik.
Direktorat krimsus polda sulut telah menetapkan 3 orang tersangka masing masing berinisial op sebabai pekerja, ci mei sebagai pemodal dan ko stenli yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Penetapan ko stenli, ci mei dan op sebagai tersangka disertai penyitaan satu unit eksavator yang di gunakan di lokasi penambangan tanpa ijin.
Diketahui bahwa ko Stenli , ci mei dan satu orang pekerjanya di tetapkan tersangka oleh penyidik tipiter polda sulut karena melakukan aktifitas peti di wilayah iup perusahaan secara sengaja. Hal tersebut sangat bertentangan dengan undang undang yang berlaku dimana pihak perusahaan selaku pemohon iup telah di berikan izin oleh negara untuk mengeksploitasi kekayaan alam berupa mineral emas di hutan x new mon yang hingga saat ini status hutanya adalah hutan produksi.
Terkait kepemilikan lahan yang di ungkapkan oleh pemilik lahan ko stenli bahwa mereka mengantongi surat atas tanah tersebut perku di pertanyakan sebab lokasi tersebut merupakan hutan produksi tidak boleh ada hak kepemilikan disana. Tukas salah satu pegawai kehuatanan provinsi.
Menurutnya, jika ko stenli mengaku bahwa dia pemilik lahan, tolong ditanyakan darimana ia mendapat legitimasi alas hak atas tanah x newmont yang setau kami sampai hari ini masih berstatus hutan produksi itu. artinya itu adalah milik negara. Masyarakat diberikan keleluasaan untuk menggarap saja, itupun tidak boleh di tanami tanaman seperti cengkih.
Sebagai unsur pemerintah saya mendorong pihak kepolisian proses hukum tersebut dan segera tahan ko stenli dan ci mei guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan bukumnya. ” ia mereka harus di tahan karena mereka sudah terlalu merasa hebat seolah olah mereka memiliki alas hak resmi atas tanah tanah x konsesi pt newmont minahasa raya. Padahal okasi tersebut masih berstatus hutan produksi dan sebagian hutan produksi terbatas. tidak boleh ada hak kepemilikan disana.