Oknum Polisi “Aiptu Dadang” Backup Tambang Ilegal, Kapolda Sulut Didesak Ambil Tindakan

KPK SELIDIKI DUGAAN PENCUCIAN UANG OKNUM PEGAWAI PAJAK “ZULMANISART” DI BOLMONG
Juni 10, 2020
Masuk bursa calon kapolri, Komjen Listyo sigit Prabowo Diterpa Isu Agama
Juni 14, 2020

Jakarta – Rumahkasus.com -Terkait adanya dugaan oknum anggota polsek dumuga barat memback-up perusahaan tambang ilegal di lokasi tambang emas teluk toraut kabupaten bolaang mongondow menjadi buah bibir masyarakat.

keterlibatan oknum kepolisian bernama Aiptu Dadang ini di buktikan dengan sering berada di lokasi tambang ilegal tersebut dan berperan sebagai pengatur lalulintas kongsi yang bekerja di lubang tambang emas teluk tersebut.

Sumber yang dapat dipercaya selaku pemberi informasi kepada awak media kami mengatakan bahwa Oknum polisi dadang yang tercatat sebagai anggota polsek dumoga barat ini bisa menjadi pemicu terjadi konflik sosial di tengah tengah penambang. tukas Sofian warga doloduo.

sofian juga menambahkan, bahwa atas nama masyarakat penambang kami mendesak Kabid Propam Polda Sulut kombes pol Marlien Tawas SH untuk memeriksa oknum polisi yang terlibat dalam kegiatan ilegal mining ini. kami selaku masyarakat penambang yang mencari nafkah sebagai penambang menolak keras keberadaan oknum polisi polsek dumoga barat bernama dadang tersebut membackup lokasi tambang yang menjadi sumber mata pencaharian kami karena terlalu arogan. tambahnya.

Terpisah, Aktifis muda bolmong raya Abdul Nasir Ganggai meminta kapolda sulut Irjen Pol Royke Lumowa untuk membuktikan kalimatnya yang pernah di ucapkan bahwa Dirinya selaku kapolda sulut saat ini melarang keras adanya oknum oknum polisi yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kegiatan tambang ilegal.

” saya teringat kalimat kapolda bahwa ia melarang oknum oknumĀ  polisi yang terlibat pengamanan di lokasi tamabng ilegal bahkan kapolda saat itu sempat mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang terbukti membekingi kegiatan tambang ilegal, saat ini kami menuntut konsistensi dariapda kalimat tersebut dengan meminta dan mendesak kapolda untuk memberikans sanksi tegas kepada oknum polisi aiptu dadang anggota polsek dumoga barat karena sudah nyata nyata sebagai beking tambang ilegal di lokasi teluk toraut kabupaten bolmongĀ  saya kira kapokda memiliki instrumen dan perangkat yang kuat untuk mengetahui secara pasti akan keterlibatan oknum polisi yang membekingi tambang ilegal yang di keluhkan oleh saudara saudara saya di doloduo tersebut serta membongkar seluruh konspirasi mereka yang diduga kuat melibatkan pimpinanya kapolsek dan diatasnya.

Selain melanggar uu pertambangan nomor 4 tahun 2009, perbuatan oknum polisi polsek dumoga utara bernama aiptu Dadang Mashanafi ini, juga melanggar, undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian R1 dan UU No14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Polisi kok mnejadi beking tambang ilegal, kan keterlaluan, ini sangat memalukan institusi polri.  Tegas Nasir.

Hingga berita ini di publish tim redaksi media rumahkasus belum mendapatkan kofirmasi dari Kapolsek maupun kapolresnya. (..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *