JAMBI – Rumahkasus.com – Kelakuan seorang wanita nerinisial S tak patut ditiru, pasalanya Perempuan berusia 48 tahun itu digerebek warga di rumahnya di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. bersama dua orang selingkuhanya.
Penggerebekan dilakukan setelah SD kedapatan membawa dua pria selingkuhannya berinisial PN (46) dan YD (42) ke rumah saat suaminya sedang pergi.
sepertinya tak hanya digerebek, namanu sang suami melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan akhirnya mereka diserahkan warga ke polisi setelah dilaporkan oleh suami S, yaitu HM (47).
Kapolsek Lembah Masurai IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto membenarkan informasi terkait penggerebekan warga terhadap seorang wanita yang membawa kedua selingkuhanya ke runah disaat auaminya sedang pergi mencari nafkah tersebut
Dari informasi yang didapat, penggerebekan terpaksa dilakukan warga karena mencurigai aktivitas perempuan bernama S tersebut.
Sebab, setiap kali suaminya tak ada di rumah, SD sering kedapatan membawa masuk dua pria yang diduga selingkuhannya itu.
Setelah digerebek, oleh warga juga dilaporkan kepada suaminya.
“Kala itu suami sah dari S sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” kata Adi Arianto sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku akan melakukan hubungan badan tiga orang sekaligus atau threesome.
Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Dikatakan Adi, hubungan SD dengan selingkuhannya PN ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Sedangkan dengan selingkuhannya kedua berinisial YD dilakukan sejak satu bulan terakhir.
“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.